18 Camat se Kukar Dilantik jadi PPAT
TENGGARONG.
Pelantikan Camat Se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Atau PPAT di
lingkungan wilayah Kukar, berlangsung Kamis (02/11/2017) lalu di
Pendopo Wakil Bapati. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Badan
Pertanahan Kukar.
“Ada 18 Camat yang di lantik dan di ambil sumpah
jabatannya sebagai PPAT, dengan dilantiknya Camat yang
ada di 18 Kecamatan di Kukar, masyarakat
langsung bisa mengurus Akta Tanah Sementara dan jika masyarakat
ingin meningkatkan surat tanahnya menjadi Sertifikat bisa langsung
mengurus di setiap Kecamatan setempat seluruh Kecamatan harus siap
membantu dalam proses pembuatan surat serta melayani
masyarakat sebagai mana mestinya,” kata Kepala Badan Pertanahan Kukar
Tohara Bantarnahor
Sementara Sunggono
Kepala Bidang Pemerintahan Sekretariat Kukar mengucapkan selamat kepada seluruh
camat yang baru saja di lantik.
“Selalu tingkatkan
kopetensi, komunikasi dan sinegritas untuk pelaksanaan tugas-tugas ini sehingga
semua permasalahan yang ada di pertanahan bisa diselesaikan secara bersama sama
berdasarkan peraturan dan undang undang yang
berlaku,” Katanya
Sementara Ardiansyah
Camat Loa Kulu mengatakan, bahwa ini merupakan kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dijalankan sebaik mungkin untuk membantu membantu
dalam pembuatan akta tanah.
“Saya akan menajalan kan
tugas sesuai aturan yang berlaku, tentu ini sangat
mempermudahkan bagi masyrakat yang ingin mengurus akta tanah
sementara di setiap kecamatan yang ada di
Kukar ,” tuturnya. aji/poskotakaltimnews.com